Bacaan
Asbabun Nuzul
Ayat ini turun sebagai teguran kepada Nabi Muhammad SAW dan Abu Bakr terkait nasib para tawanan Perang Badar. Nabi lebih memilih saran Abu Bakr untuk menerima tebusan agar mereka bisa hidup dan diharapkan masuk Islam, ketimbang saran Umar bin Khattab yang mengusulkan agar semua tawanan itu dieksekusi mati. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Terkait tawanan Perang Badar, Rasulullah setuju dengan Abù Bakr untuk memaafkan dan membebaskan mereka dengan tebusan. Beliau kurangsetuju dengan pendapat ‘Umar yang meminta beliau menghukum matimereka. Ayat ini kemudian turun untuk menguatkan pendapat ‘Umar. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
TopikTawanan Perang dan Harta Rampasan (Ayat 67-71)
لَوْلَا كِتَابٌ مِنَ اللَّهِ سَبَقَ لَمَسَّكُمْ فِيمَا أَخَذْتُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Sekiranya tidak ada ketetapan terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena (tebusan) yang kamu ambil.
Logical Fallacy
Retroactive Divine Forgiveness for Profit: Allah hampir menghukum Muslim karena mengambil tebusan dari tawanan perang sebelum ada izin — namun kemudian memaafkan karena 'ketetapan terdahulu.' Ini menunjukkan bahwa hukum ilahi bisa berubah secara retroaktif dan ex post facto, merusak kepastian hukum.
Moral Concern
Legitimasi Tawanan Perang dan Tebusan: Sistem tebusan tawanan perang yang diatur secara hukum agama adalah normalisasi institusi yang menjadikan manusia sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan.
