Bacaan
TopikHukum Seputar Pernikahan, Talak, dan Hak Perempuan (222-237)
وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Moral Concern
Hak Cerai Sepihak: Talak (cerai) yang diputuskan secara sepihak oleh suami tanpa memerlukan persetujuan atau alasan dari istri adalah hak yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan dalam sistem pernikahan Islam.
