Detail Ayat
Al-Baqarah (Sapi Betina) Ayat 230
Fokus pada satu ayat, dengan navigasi ringkas dan panel konteks yang nyaman dibaca dari layar kecil sekalipun.
Topik
Larangan rujuk setelah talak tiga kecuali setelah menikah dengan laki-laki lain (Ayat 230)
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.
Kritik
2:230 - Ketentuan bahwa perempuan harus menikah dengan pria lain sebelum dapat kembali ke suami pertama (setelah talak ketiga) bermasalah dari perspektif otonomi tubuh perempuan. Persyaratan yang mengharuskan perempuan menjalani pernikahan dan hubungan intim dengan pria lain sebagai "jembatan" untuk kembali ke suami pertama menjadikan tubuh perempuan sebagai objek pertukaran dalam sistem sosial patriarkal.
Moral Concern
Gender inequality in divorce - Ketidaksetaraan gender dalam perceraian. Ayat 228-232 menetapkan sistem perceraian yang memberi kekuasaan lebih besar kepada laki-laki, termasuk hak untuk kembali kepada istri selama masa idah dan persyaratan bahwa istri harus menikah dan diceraikan oleh suami lain sebelum dapat kembali ke suami pertama.
Ayat sebelumnya
Ayat berikutnya