Detail Ayat
Al-Baqarah (Sapi Betina) Ayat 232
Fokus pada satu ayat, dengan navigasi ringkas dan panel konteks yang nyaman dibaca dari layar kecil sekalipun.
Asbabun Nuzul
Ayat ini turun terkait dengan salah seorang sahabat bernama Ma‘qil binYasàr. Ia berusaha melarang adiknya dinikahi kembali oleh mantan sua-minya. Ayat ini turun untuk menegaskan larangan bagi wali untuk meng-halangi wanita yang berada di bawah perwaliannya untuk dinikahi kem-bali oleh suami yang telah menalaknya.
Topik
Larangan menghalangi pernikahan setelah iddah (Ayat 232)
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya,85) apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.
Kritik
2:232 - Frasa "jangan kamu halangi mereka menikah" mengindikasikan bahwa perempuan masih berada di bawah otoritas laki-laki (mantan suami/wali) yang bisa "menghalangi". Dari perspektif otonomi individu modern, konsep bahwa perempuan dewasa membutuhkan izin atau "tidak dihalangi" untuk keputusan pernikahan bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan hak asasi.
Moral Concern
Gender inequality in divorce - Ketidaksetaraan gender dalam perceraian. Ayat 228-232 menetapkan sistem perceraian yang memberi kekuasaan lebih besar kepada laki-laki, termasuk hak untuk kembali kepada istri selama masa idah dan persyaratan bahwa istri harus menikah dan diceraikan oleh suami lain sebelum dapat kembali ke suami pertama.
Ayat sebelumnya
Ayat berikutnya