Detail Ayat

Al-Baqarah (Sapi Betina) Ayat 236

Fokus pada satu ayat, dengan navigasi ringkas dan panel konteks yang nyaman dibaca dari layar kecil sekalipun.

Topik

Tidak berdosa mencerai wanita yang belum disentuh (Ayat 236)

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ

Tidak ada dosa bagimu jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mut'ah,89) bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.

Kritik

2:236-2:237 - Sistem mahar dan mut'ah (kompensasi perceraian) mencerminkan konsep pernikahan sebagai transaksi ekonomi dengan perempuan sebagai objeknya. Pembagian mahar menjadi setengah jika perempuan "belum disentuh" mengindikasikan bahwa nilai perempuan terkait dengan status keperawanannya, suatu perspektif yang problematik dari sudut pandang martabat manusia modern.

Ayat sebelumnya

Ayat berikutnya