Detail Ayat
Al-Baqarah (Sapi Betina) Ayat 240
Fokus pada satu ayat, dengan navigasi ringkas dan panel konteks yang nyaman dibaca dari layar kecil sekalipun.
Topik
Wasiat untuk istri yang ditinggal mati (Ayat 240)
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ ۚ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Dan orang-orang yang akan mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya (dari rumah). Tetapi jika mereka keluar (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (mengenai apa) yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri dalam hal-hal yang baik. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.
Kritik
2:240 - Ketentuan bahwa istri yang ditinggal mati mendapat nafkah setahun "tanpa mengeluarkannya dari rumah" menciptakan pembatasan kebebasan bergerak perempuan. Dari perspektif hak asasi modern, mengaitkan hak ekonomi perempuan dengan pembatasan mobilitas fisik merupakan bentuk kontrol yang tidak adil dan membatasi kemandirian perempuan. 2:240-2:241 - Struktur perlindungan ekonomi jangka pendek (setahun) bagi janda tanpa penyebutan hak jangka panjang menciptakan ketidakamanan ekonomi. Dari perspektif kemandirian ekonomi modern, sistem ini secara implisit mendorong pernikahan kembali sebagai jalan utama keamanan finansial perempuan, bukan pada pengembangan kemandirian.
Moral Concern
Gendered provisions - Aturan berbasis gender. Ayat 240-241 memberikan perlindungan terbatas untuk janda dan wanita yang diceraikan, mencerminkan sistem patriarkal yang membatasi otonomi perempuan, meskipun berupaya menyediakan jaring pengaman sosial minimal.
Ayat sebelumnya
Ayat berikutnya