Bacaan
TopikKeutamaan Sedekah, Cara Berinfak, dan Larangan Menyakiti (261-274)
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ ۗ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
Dan apa pun infak yang kamu berikan atau nazar103) yang kamu janjikan maka sungguh, Allah mengetahuinya. Dan bagi orang zalim tidak ada seorang penolong pun.
Catatan Depag
*103) Janji untuk melakukan suatu kebajikan terhadap Allah -Subḥānahu wata'ālā- untuk mendekatkan diri kepada-Nya baik dengan syarat ataupun tidak.
Logical Fallacy
Surveillance for Charitable Compliance: 'Allah mengetahui setiap infak' adalah pengawasan supranatura yang memastikan kepatuhan pada kewajiban infak — tekanan kognitif agar orang berinfak bukan karena ingin, tapi karena merasa diawasi.
