Bacaan
TopikHukum tentang Zina dan Tuduhan Palsu (Ayat 2-10)
وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ
Dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah akan menimpanya, jika dia termasuk orang yang berdusta.559)
Catatan Depag
*559) Maksud ayat 6-7 ialah orang yang menuduh berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi, haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali, bahwa dia adalah benar dalam tuduhannya itu. Kemudian dia bersumpah sekali lagi bahwa dia akan kena laknat Allah jika dia berdusta. Masalah ini dalam fikih dikenal dengan lian.
Logical Fallacy
Supernatural Evidence: Prosedur li'an (saling sumpah) menggantikan investigasi faktual dengan ritual spiritual — kebenaran ditentukan oleh siapa yang 'berani' bersumpah atas nama Allah, bukan oleh bukti objektif. Sistem ini sangat rentan manipulasi oleh pihak yang tidak takut bersumpah palsu.
Moral Concern
Sistem Hukum Berbasis Sumpah yang Merugikan Perempuan: Dalam sistem li'an, nasib perempuan bergantung pada kemauan suami untuk bersumpah. Jika suami bersumpah, istri hanya bisa menyelamatkan diri dengan bersumpah balik — sebuah mekanisme di mana perempuan selalu dalam posisi defensif.
