Bacaan
TopikAnjuran Menikah dan Menjaga Kesucian (Ayat 32-34)
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.
Logical Fallacy
Normalization of Slavery through Ritual Instruction: Mengatur pernikahan "hamba sahaya" dalam teks suci melembagakan perbudakan sebagai realitas sosial yang diterima dan diatur, bukan sebagai institusi yang harus dihapuskan.
Moral Concern
Legitimasi Perbudakan: Perintah untuk menikahkan 'hamba sahaya yang layak' secara implisit mengakui dan menormalkan institusi perbudakan. Meskipun ada aspek positif (mendorong pernikahan budak), tetap saja memvalidasi kepemilikan manusia atas manusia lain.
