Bacaan
TopikAdab dalam Rumah Tangga (Ayat 58-60)
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ ۖ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar)570) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Catatan Depag
*570) Pakaian luar yang kalau dibuka tidak menampakkan aurat.
Logical Fallacy
Age-Based Discrimination + Objectification: Memberikan keringanan berpakaian khusus untuk perempuan tua 'yang tidak ingin menikah lagi' mengimplikasikan bahwa aturan menutup aurat berkaitan dengan daya tarik seksual perempuan bagi laki-laki — sebuah framing yang mereduksi tubuh perempuan sebagai objek seksual yang perlu diatur.
Moral Concern
Objektifikasi Perempuan Tua Berbasis Fungsi Reproduksi: Memberikan keringanan berpakaian bagi perempuan yang "tidak berharap menikah lagi" mengaitkan kewajiban menutup aurat dengan potensi daya tarik seksual — mereduksi perempuan ke fungsi reproduktif.
