Asbabun Nuzul
1-4 Ayat ini turun terkait Khaulah binti Ša‘labah yang mengadukan kepadaNabi perbuatan semena-mena sang suami kepada dirinya. Melalui ayat iniAllah menjelaskan hukum zihar, yaitu ketika seorang suami mengharam-kan dirinya menggauli sang istri dan menyamakannya dengan wanita yangharam dinikahi olehnya. Khaulah meminta penjelasan dari Nabi apakahzihar sama dengan talak seperti dikenal pada masa jahiliah atau tidak.
Topik
Allah mendengar pengaduan wanita yang berdebat tentang suaminya (Ayat 1)
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah, dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.833)