Detail Ayat
Al-Ma'idah (Hidangan) Ayat 33
Fokus pada satu ayat, dengan navigasi ringkas dan panel konteks yang nyaman dibaca dari layar kecil sekalipun.
Asbabun Nuzul
Ayat ini turun berkenaan dengan beberapa orang dari Suku ‘Ukl yangmenghadap Nabi untuk mengadukan penyakit yang mereka idap. Nabimenyuruh mereka minum susu dan air seni unta. Penyakit mereka sem-buh setelah menuruti perintah Nabi, namun setelah itu mereka murtaddan membunuh penggembala unta tersebut. Allah lalu menurunkan ayatdi atas untuk menjelaskan hukuman yang diberlakukan atas mereka.
Topik
Hukuman bagi pelaku kerusakan di bumi (Ayat 33)
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang,275) atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.
Kritik
- Menetapkan hukuman ekstrem (dibunuh, disalib, dipotong tangan-kaki secara silang) yang bertentangan dengan prinsip HAM dan larangan penyiksaan. - Terminologi "memerangi Allah" dan "membuat kerusakan di bumi" sangat abstrak dan berpotensi disalahgunakan untuk membungkam oposisi politik atau penentang.
Logical Fallacy
Argumentum ad baculum - Ayat 33 menggunakan ancaman hukuman berat sebagai dasar argumentasi: "Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang."
Moral Concern
Disproporsi moral - Walaupun ayat 28 menunjukkan prinsip non-kekerasan yang mulia dari Habil, namun kontras tajam dengan ayat 33 yang menetapkan hukuman yang sangat keras, menciptakan ketidakkonsistenan dalam pendekatan moral terhadap kekerasan.
Ayat sebelumnya
Ayat berikutnya