Detail Ayat

Al-Ma'idah (Hidangan) Ayat 38

Fokus pada satu ayat, dengan navigasi ringkas dan panel konteks yang nyaman dibaca dari layar kecil sekalipun.

Topik

Hukuman bagi pencuri (Ayat 38)

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

Kritik

- Menetapkan potong tangan sebagai hukuman pencurian, sanksi yang tidak proporsional dan melanggar HAM modern. - Menerapkan hukuman fisik permanen untuk kejahatan properti, gagal mempertimbangkan motivasi kejahatan (seperti kemiskinan) atau kemungkinan rehabilitasi.

Moral Concern

Hukuman fisik - Ayat 38 menetapkan hukuman potong tangan bagi pencuri: "Orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya," yang menimbulkan pertanyaan etis tentang proporsionalitas dan kemanusiaan hukuman fisik dalam konteks modern.

Ayat sebelumnya

Ayat berikutnya