Detail Ayat
Al-Ma'idah (Hidangan) Ayat 107
Fokus pada satu ayat, dengan navigasi ringkas dan panel konteks yang nyaman dibaca dari layar kecil sekalipun.
Topik
Aturan tentang wasiat dan persaksian (Ayat 106-108)
فَإِنْ عُثِرَ عَلَىٰ أَنَّهُمَا اسْتَحَقَّا إِثْمًا فَآخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِينَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الْأَوْلَيَانِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ لَشَهَادَتُنَا أَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَا إِنَّا إِذًا لَمِنَ الظَّالِمِينَ
Jika terbukti kedua saksi itu berbuat dosa,302) maka dua orang yang lain menggantikan kedudukannya, yaitu di antara ahli waris yang berhak dan lebih dekat kepada orang yang mati, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, "Sungguh, kesaksian kami lebih layak diterima daripada kesaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas. Sesungguhnya jika kami berbuat demikian tentu kami termasuk orang-orang zalim."
Kritik
5:107-108 - Sistem penyelesaian sengketa yang digambarkan sangat bergantung pada sumpah, bukan pada bukti material atau prosedur investigasi. - Fokus pada ketakutan sebagai pengendali ("mereka merasa takut") alih-alih integritas prinsipal dalam sistem hukum. - Penekanan bahwa "Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik" membuka peluang untuk menolak kesaksian berdasarkan penilaian subjektif tentang kesalehan.
Moral Concern
Moralitas sistem hukum kesaksian - Ayat 106-108 menguraikan sistem kesaksian yang kompleks, termasuk pembedaan berdasarkan agama ("dua orang yang berlainan (agama) dengan kamu"), yang menimbulkan pertanyaan tentang kesetaraan dalam sistem hukum.
Ayat sebelumnya
Ayat berikutnya