Bacaan
TopikPerintah-perintah Moral Allah
وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ ۖ وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۖ وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۖ وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُوا ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, bicaralah sejujurnya, sekalipun dia kerabat (mu) dan penuhilah janji Allah. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu ingat.
Logical Fallacy
Bundling Ethics with Religion: Perintah moral yang valid (jangan dekati harta anak yatim, sempurnakan takaran) dikemas sebagai perintah ilahi — membuat kepatuhan pada etika ini tampak bergantung pada otoritas agama, padahal prinsip-prinsip ini valid secara independen tanpa memerlukan wahyu.
Moral Concern
Apropriasi Etika Universal oleh Institusi Agama: Perintah moral yang valid (jangan mendekati harta anak yatim, berlaku adil dalam takaran) dibundel dengan kepatuhan agama, mengklaim monopoli atas standar etika yang sebenarnya bersifat universal.
