Bacaan
TopikPembukaan dan Peniadaan Perjanjian (Ayat 1-6)
إِلَّا الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَىٰ مُدَّتِهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
kecuali orang-orang musyrik yang telah mengadakan perjanjian dengan kamu dan mereka sedikit pun tidak mengurangi (isi perjanjian) dan mereka tidak (pula) membantu seorang pun yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.
Logical Fallacy
Arbitrary Exception – Pengecualian bagi musyrik yang 'tidak mengurangi kewajibanmu sedikit pun' menciptakan sistem yang mengakui kepatuhan pihak lain hanya untuk sementara. Pemenuhan kewajiban perjanjian tidak dijadikan dasar kepercayaan jangka panjang, melainkan sekadar penundaan perlakuan yang sama.
Moral Concern
Arbitrariness dalam Sistem Keadilan: Pengecualian diberlakukan berdasarkan kepatuhan penuh yang ditentukan sepihak. Tidak ada mekanisme banding atau definisi objektif tentang "tidak mengurangi kewajiban".
