Bacaan
TopikAlasan Pembatalan Perjanjian (Ayat 7-15)
كَيْفَ وَإِنْ يَظْهَرُوا عَلَيْكُمْ لَا يَرْقُبُوا فِيكُمْ إِلًّا وَلَا ذِمَّةً ۚ يُرْضُونَكُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ وَتَأْبَىٰ قُلُوبُهُمْ وَأَكْثَرُهُمْ فَاسِقُونَ
Bagaimana mungkin (ada perjanjian demikian), padahal jika mereka memperoleh kemenangan atas kamu, mereka tidak memelihara hubungan kekerabatan denganmu dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian. Mereka menyenangkan hatimu dengan mulutnya, sedang hatinya menolak. Kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik (tidak menepati janji).
Logical Fallacy
False Dilemma + Slippery Slope: Ayat ini membenarkan pembatalan perjanjian secara sepihak dengan argumen bahwa musuh 'tidak akan menghormati' perjanjian jika menang. Ini asumsi negatif yang tidak berdasar fakta konkret, melainkan proyeksi ketakutan yang dijadikan pembenaran pre-emptive. (WikiIslam: Broken Promises)
Moral Concern
Etika Perjanjian yang Problematis: Membolehkan pembatalan perjanjian unilateral berdasarkan dugaan niat buruk pihak lain melanggar prinsip dasar hukum internasional modern. Jika setiap pihak boleh membatalkan perjanjian karena 'mungkin' pihak lain berkhianat, tidak ada perjanjian yang bisa stabil.
