Bacaan
TopikAlasan Pembatalan Perjanjian (Ayat 7-15)
قَاتِلُوهُمْ يُعَذِّبْهُمُ اللَّهُ بِأَيْدِيكُمْ وَيُخْزِهِمْ وَيَنْصُرْكُمْ عَلَيْهِمْ وَيَشْفِ صُدُورَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ
Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tanganmu dan Dia akan menghinakan mereka dan menolongmu (dengan kemenangan) atas mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman,
Logical Fallacy
Divine Delegation of Violence Fallacy: Klaim bahwa manusia bertindak sebagai "tangan Allah" untuk menyembuhkan kemarahan-Nya adalah Non Sequitur — kemarahan psikologis tidak secara logis memerlukan kekerasan fisik sebagai solusinya.
Moral Concern
(9:14): Mendelegasikan amarah dan kekerasan ilahi kepada manusia dengan meyakinkan umat beriman bahwa Tuhan akan menyiksa musuh "dengan perantaraan tanganmu", menjadikan manusia sebagai algojo Tuhan.
