At-Taubah (Pengampunan) Ayat 107

Topik

Pembangunan Masjid Dhirar untuk memecah belah (Ayat 107-110)

وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ

Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada yang mendirikan masjid untuk menimbulkan bencana (pada orang-orang yang beriman), untuk kekafiran dan untuk memecah belah di antara orang-orang yang beriman, serta untuk menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu.378) Mereka dengan pasti bersumpah, "Kami hanya menghendaki kebaikan." Dan Allah menjadi saksi bahwa mereka itu pendusta (dalam sumpahnya).

Kritik

9:107-110 - Pelarangan shalat di "masjid untuk menimbulkan bencana" menciptakan preseden berbahaya untuk diskriminasi spasial berdasarkan motif yang diatribusikan. Sistem ini memungkinkan penguasa religius mengklaim mengetahui motivasi tersembunyi pembangunan institusi, tanpa bukti objektif. Metafora bangunan "di tepi jurang yang runtuh" dan hati yang "hancur" menggunakan gambaran kehancuran untuk menekankan ketaatan, menciptakan teologi berbasis ketakutan daripada pengembangan etis yang matang.

Logical Fallacy

Ad Hominem - Ayat 107-110 menolak validitas sebuah masjid berdasarkan siapa yang membangunnya (orang munafik), bukan berdasarkan evaluasi objektif terhadap masjid itu sendiri. Appeal to Motive - Ayat 107 mengasumsikan motif jahat dari pembangun masjid ("untuk menimbulkan bencana"), tanpa memberikan bukti objektif selain tuduhan niat tersembunyi.

Moral Concern

Pengrusakan Tempat Ibadah - Ayat 107-108 mendorong untuk tidak melaksanakan salat di masjid tertentu "selama-lamanya" karena dibangun oleh orang munafik, potensial mendorong pengrusakan atau pengabaian tempat ibadah.