Bacaan
TopikMasjid Dhirar dan Jual Beli dengan Allah (Ayat 107-118)
وَعَلَى الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا حَتَّىٰ إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنْفُسُهُمْ وَظَنُّوا أَنْ لَا مَلْجَأَ مِنَ اللَّهِ إِلَّا إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ
dan terhadap tiga orang382) yang ditinggalkan. Hingga ketika bumi terasa sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa mereka pun telah (pula terasa) sempit bagi mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksaan) Allah, melainkan kepada-Nya saja, kemudian Allah menerima tobat mereka agar mereka tetap dalam tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.
Catatan Depag
*382) Ka'ab bin Malik, Hilal bin Umayyah dan Mararah bin Rabi', mereka disalahkan karena tidak mau ikut berperang.
Logical Fallacy
Social Ostracism as Enforcement Mechanism: Pengucilan sosial untuk mereka yang tidak berperang adalah Non Sequitur — keputusan untuk tidak berperang tidak secara logis mengharuskan isolasi total dari komunitas.
Moral Concern
Social Ostracism sebagai Hukuman Agama: Tiga orang yang tidak ikut perang dikucilkan secara sosial selama 50 hari hingga 'bumi terasa sempit bagi mereka.' Pengucilan komunal yang disanksi agama ini adalah bentuk hukuman psikologis ekstrem dan preseden bagi praktik peng-kucilan komunitas (syunning).
