Topik
Larangan menghalangi jalan Allah dan Masjidil Haram (Ayat 25)
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاءً الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ ۚ وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ
Sungguh, orang-orang kafir dan yang menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan dari Masjidil Haram yang telah Kami jadikan terbuka untuk semua manusia, baik yang bermukim di sana maupun yang datang dari luar. Dan siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya, niscaya akan kami rasakan kepadanya siksa yang pedih.
Kritik
Ayat ini menggabungkan ancaman "siksa yang pedih" dengan perlindungan tempat suci, menciptakan ambiguitas berbahaya dalam penerapannya. Ketidakjelasan definisi "orang-orang kafir" dan "menghalangi jalan Allah" berpotensi digunakan untuk membenarkan kekerasan terhadap kelompok yang memiliki penafsiran berbeda. Implikasi sosialnya dapat mendorong intoleransi dan pembenaran kekerasan atas nama perlindungan kesucian.