Topik
Hukum pembalasan dan pengampunan Allah (Ayat 60)
ذَٰلِكَ وَمَنْ عَاقَبَ بِمِثْلِ مَا عُوقِبَ بِهِ ثُمَّ بُغِيَ عَلَيْهِ لَيَنْصُرَنَّهُ اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
Demikianlah, dan barangsiapa membalas setimpal dengan penganiayaan yang pernah dia derita kemudian dia terzalimi (lagi), pasti Allah akan menolongnya. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.
Kritik
Formulasi "membalas setimpal dengan penganiayaan" kemudian dipasangkan dengan Allah sebagai "Maha Pemaaf, Maha Pengampun" menciptakan kontradiksi logis. Konsep ini membenarkan pembalasan sambil mengklaim sifat pengampunan, melemahkan etos perdamaian. Frasa "pasti Allah akan menolongnya" bermasalah karena tidak didefinisikan kapan dan bagaimana pertolongan terjadi, menciptakan klaim yang tidak dapat difalsifikasi.
Moral Concern
Etika pembalasan - Ayat 60 menyiratkan pembenaran untuk "membalas setimpal" dengan penganiayaan yang diderita, berpotensi mendorong siklus kekerasan dari perspektif etika modern.