Bacaan
TopikPerang Ahzab/Khandaq (Ayat 9-27)
وَلَوْ دُخِلَتْ عَلَيْهِمْ مِنْ أَقْطَارِهَا ثُمَّ سُئِلُوا الْفِتْنَةَ لَآتَوْهَا وَمَا تَلَبَّثُوا بِهَا إِلَّا يَسِيرًا
Dan kalau (Yasrib) diserang dari segala penjuru, dan mereka diminta agar membuat kekacauan, niscaya mereka mengerjakannya; dan hanya sebentar saja mereka menunggu.
Logical Fallacy
Mind-Reading as Evidence: Menyatakan bahwa orang munafik "pasti akan berbuat kekacauan" jika diberi akses ke kota adalah klaim niat yang tidak dapat diverifikasi — menghukum atas dasar prediksi perilaku, bukan tindakan nyata.
Moral Concern
Kriminalisasi Niat: Ayat ini menyatakan bahwa orang munafik 'pasti akan berbuat kekacauan' jika diberi kesempatan — sebuah tuduhan atas niat yang tidak dapat dibuktikan dan digunakan untuk membenarkan perlakuan represif preventif.
