Bacaan
TopikEtika Keluarga Nabi (Ayat 28-34)
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, "Jika kamu menginginkan kehidupan di dunia dan perhiasannya, maka kemarilah agar kuberikan kepadamu mut'ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik."
Logical Fallacy
Special Pleading for Leader Privilege: Memberi Muhammad hak menikahi lebih dari empat istri (berbeda dari batas S4:3) adalah special pleading — aturan yang berlaku umum dikecualikan untuk satu individu tanpa justifikasi prinsip yang konsisten.
Contradiction
Kontra S4:3 yang membatasi poligami hingga empat istri: S33:50-51 memberi Muhammad hak menikahi perempuan yang 'menghibahkan dirinya' tanpa mahar dan boleh menangguhkan giliran di antara istri-istri — hak eksklusif ini melampaui batas S4:3 dan menciptakan dua standar hukum pernikahan: satu untuk Muhammad, satu untuk umat. Kontradiksi dalam kesatuan syariat.
