Bacaan
TopikTugas dan Kedudukan Nabi Muhammad (Ayat 38-48)
مَا كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيمَا فَرَضَ اللَّهُ لَهُ ۖ سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ ۚ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًا
Tidak ada keberatan apa pun pada Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunah Allah pada nabi-nabi yang telah terdahulu. Dan ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku,
Logical Fallacy
Special Pleading: Menetapkan bahwa 'tidak ada keberatan apa pun pada Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah' menciptakan kekebalan hukum ilahi bagi Muhammad atas tindakan-tindakannya — termasuk pernikahan dengan Zainab binti Jahsy (istri anak angkatnya).
Moral Concern
Impunitas Berbasis Wahyu: Klausul ilahi yang membebaskan Nabi dari semua keberatan etis menciptakan preseden berbahaya bahwa pemimpin agama dapat membenarkan tindakan apapun atas nama ketetapan Allah. Ini adalah struktur kekuasaan yang rentan disalahgunakan.
