Bacaan
TopikPernikahan dan Perceraian (Ayat 49-52)
لَا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاءُ مِنْ بَعْدُ وَلَا أَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلَّا مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ رَقِيبًا
Tidak halal bagimu (Muhammad) menikahi perempuan-perempuan (lain) setelah itu, dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang engkau miliki. Dan Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.
Logical Fallacy
Retroactive Rule Change for Leader: Melarang Muhammad menikah lagi SETELAH memberikan privileges sebelumnya menunjukkan aturan yang disesuaikan dengan situasi pemimpin, bukan prinsip etis yang konsisten.
Scientific Error
Klaim Allah mengharamkan bagi Muhammad menikahi perempuan lain atau mengganti istri-istrinya 'walaupun kecantikannya mempesonamu' kecuali hamba sahaya — ayat ini secara spesifik membatasi hak pernikahan Muhammad yang sebelumnya (S33:50) diberi keistimewaan lebih luas. Inkonsistensi internal dalam satu surah tentang hak pernikahan nabi.
