Detail Ayat

An-Nisa' (Wanita) Ayat 15

Fokus pada satu ayat, dengan navigasi ringkas dan panel konteks yang nyaman dibaca dari layar kecil sekalipun.

Topik

Sanksi bagi perempuan yang berzina (Ayat 15)

وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا

Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji183) di antara perempuan-perempuan kamu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (perempuan itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya.184)

Kritik

- Menetapkan hukuman "kurung dalam rumah sampai menemui ajal" (penjara seumur hidup) khusus bagi perempuan yang melakukan "perbuatan keji", menunjukkan ketidaksetaraan gender dalam sanksi. - Persyaratan empat saksi praktis membuat hukuman hampir tidak dapat diterapkan, menimbulkan inkonsistensi antara beratnya sanksi dan tingkat pembuktian. - Istilah "perbuatan keji" tidak didefinisikan dengan jelas, membuka peluang penafsiran sewenang-wenang oleh otoritas.

Moral Concern

Problem justifikasi hukuman - Hukuman yang disebutkan (seperti penahanan dalam rumah pada ayat 4:15) ditetapkan tanpa proporsi yang jelas dengan pelanggaran atau pertimbangan rehabilitasi.

Ayat sebelumnya

Ayat berikutnya