Detail Ayat
An-Nisa' (Wanita) Ayat 20
Fokus pada satu ayat, dengan navigasi ringkas dan panel konteks yang nyaman dibaca dari layar kecil sekalipun.
Topik
Larangan mengambil mahar yang telah diberikan (Ayat 20-21)
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?
Kritik
4:20-21 - Menormalkan poligami dan kemudahan "mengganti istri" oleh suami, meskipun melindungi hak finansial istri. - Konsep "mengganti istri dengan istri yang lain" merendahkan martabat perempuan sebagai objek yang dapat dipertukarkan.
Logical Fallacy
Objektifikasi perempuan dalam pernikahan - Ayat 4:20 dan 4:24 membahas pernikahan dengan istilah transaksi ekonomi ("memberikan harta yang banyak", "berusaha dengan hartamu untuk menikahinya"), mereduksi perempuan menjadi objek pertukaran.
Ayat sebelumnya
Ayat berikutnya